Cegah Stunting, Bupati Samosir Terbitkan Perbup Nomor 65 tentang Peran Kepala Desa Jadi Garda Terdepan

    Cegah Stunting, Bupati Samosir Terbitkan Perbup Nomor 65 tentang Peran Kepala Desa Jadi Garda Terdepan
    Pj Sekertaris Daerah Kabupaten Samosir Hotraja Sitanggang Ketika Memimpin Rapat

    SAMOSIR - Guna percepatan penurunan dan pencegahan stunting, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menerbitkan Peraturan Bupati ( Perbup ) nomor 65 tahun 2022 tentang Peran Desa dalam pencegahan stunting di wilayah Kabupaten Samosir 

    Terbitnya peraturan Bupati ( Perbup ) nomor 65 tahun 2022 tersebut disampaikan Pejabat Sekertaris Daerah Samosir Hotraja Sitanggang dalam pertemuan finalisasi dan sosialisasi regulasi Daerah terkait stunting, di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu ( 12/10/2022 ).

    Kegiatan tersebut diikuti Tim Percepatan Stunting yakni, Ketua TP-PKK Kabupaten Samosir, Camat se-Kabupaten Samosir, Satgas Stunting Samosir dan Tenaga Pendamping Profesional Desa. 

    Hotraja Sitanggang mengatakan, dengan adanya peraturan Bupati ini akan memberikan kepastian hukum yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi Desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung pencegahan dan penurunan stunting.

    "Untuk itu, seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Samosir bisa menggunakan anggarannya (DD) sesuai dengan peraturan untuk pencegahan dan percepatan penurunan stunting di wilayah Samosir, "ujar Pj Sekertaris Daerah Kabupaten Samosir Hotraja Sitanggang 

    Hotraja juga menekankan agar seluruh Kepala Desa dan tim yang sudah dibentuk agar benar benar memberikan perhatian yang serius untuk menurunkan stunting demi mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah pusat menjadi 14 % di Tahun 2024 se-Indonesia

    "Untuk mewujudkan target tersebut diperlukan pengawasan SDM sejak dini dan peran Kepala Desa secara langsung menjadi garda terdepan untuk menjaga ibu hamil, calon pengantin dan bayi. memberikan pengawasan dan perhatian yang serius 

    Selain itu, juga diperlukan keakuratan data bagi Kepala Desa, Kepala Desa mendata seluruh ibu hamil, bayi, calon pengantin, sehingga nantinya pemenuhan gizi dan vitamin dapat diusulkan dan dipenuhi oleh Dinas yang terkait, " terang Hotraja Sitanggang 

    Sementara Kabid Kesehatan Dinas Kesehatan Samosir Mawar Sitinjak mengatakan, bahwa Stunting berbeda dengan gizi buruk, stunting ditandai dengan tinggi badan yang tidak sesuai standard, Stunting tidak menyebabkan kematian namun akan berpengaruh pada perkembangan otak. Rentan resiko diabetes struk dan obesitas. 

    Diutarakan, data stunting di Kabupaten Samosir sebesar 28, 4 % melalui survey random secara acak. Dari 120 balita yang diukur, sekitar 33 balita stunting. Untuk tahun 2021 dan 2022 stunting di Kabupaten Samosir sudah mengalami penurunan dan tahun 2024 ditargetkan akan turun menjadi 14%. 

    Kabid Pemdes Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Boranto Tamba mengatakan, penggunaan Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting dapat digunakan dan dianggarkan sesuai dengan kebutuhan dan keuangan Desa, " sebutnya ( Karmel )

    samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Panbil Group Batam Gelar Bakti Sosial, Warga...

    Artikel Berikutnya

    Bersama DKP Sumut, Bupati Samosir Serahkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum

    Ikuti Kami